Jumat, 04 Juni 2010

TAWAR MENAWAR DALAM PASAR TRADISIONAL

Pasar tradisional adalah pasar yang di kelola oleh pemerintah,pemerintah daerah,swasta,BUMN dengan tempat usaha yang berupa toko,kios,los,dan tenda yang di miliki/di kelola oleh pedagang kecil,menengah,swadaya masyarakat modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. dan tempatnya relatif kotor dan becek.
secara teori tawar adalah suatu interaksi antara penjual dan pembeli kemudian timbul adanya kepercayaan.namun pada saat saya meneliti pasar tradisional yaitu pasar besar malang (PBM) ternyata tawar menawar yang terjadi kadang sebagian pedagang itu malah memanfaatkan ketidak tahuan pembeli terhadap suatu barang tersebut dengan memberikan harga yang lumayan mahal demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.dan juga di pasar tradisional para pedagangnya itu sangat ramah,mereka menyambut pembeli misalnya dengan kata "Mbak cari ap sni liat- liat dulu barang kali ada yang cocok".tapi ada juga pedagang yang dalam menjual barabgnya itu melakukan kecurangan seperti mengurangi timbangan,daging sapi di campur daging kuda,buah manis di campur buah masam,dan ikan yang tidak segar di rendam di air es supaya keliatan segar dll.dan juga di dalam tawar menawarnya jika kita sudah jadi pelanggan dan kenal sama pedagangnya kita bisa dapat harga murah.apalagi kita kalau satu daerah misalnya di pasar besar malang itu kebanyakan yang berbahasa madura jika kita menawar dengan berbahasa madura juaga kta bisa dapat harga murah alasannya karena sama - sama satu daerah.dan juaga di dalam pasar besar bagian penjual buah- buahan untuk menarik perhatian pembeli mereka menggunakan cara dengan mengupas satu buah yang manis dan segar kemudian di suguhkan pada calon pembeli sehingga calon pembeli tertarik untuk membelinya.ternyata setelah di beli buah tadi rasanya ada yang berbeda - beda.di dalam pasar besar malang juga ada lembaga ngamek nyaur dam nyaur nagamek,yaitu pedagang yang tidak memiliki stok barang yang di inginkan pembelinya ,sehingga pedagang itu meminjam kepada pedagang lain (yang mempunyai stok barang tersebut) dan sebuah norma kelembagaan setempat sebagai sebuah cara pedagang mendapatkan supply barang dari agen pemasok tanpa membayar tunai terlebih dahulu hanya dengan bermodalkan kepercayaan.

Selasa, 01 Juni 2010